Peran Arsitek (IV)

Peran Arsitek: series ( I – VII )

  • Artikel Peran Arsitek ini saya coba sajikan dibagi menjadi beberapa bagian, agar lebih mudah fokus dengan materi yang disampaikan pada:
  • Jurnal Ilmiah Perancangan Kota dan Permukiman, 7 (1). pp. 1-10. ISSN 1412-7768

ARSITEK DALAM KONSULTAN PENGAWAS

Konsultan Pengawasan adalah badan hukum/perusahaan yang bergerak dalam pengawasan menyeluruhan dari awal sampi akhir pelaksanaan pembangunan dan meliputi seluruh bidang-bidang keahlian yang diperlukan.

(Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991)

Posisi arsitek dalam Konsultan Pengawas mewakili pihak pemberi tugas dalam segala hal yang menyangkut pengawasan dan pemanduan antara kesesuaian antara gambar bestek, syarat teknis dalam pelaksanaan proyek. Arsitek juga bertugas sesuai keahliannya mengawasi seluruh kegiatan konstruksi mulai dari persiapan, penggunaan, mutu bahan/material, pelaksaan pekerjaan, dan finishing hasil pekerjaan sebelum diserahkan kepada pemberi tugas.

Tugas Konsultan Pengawas menurut “Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991 (pasal 15)” :

A. Pengelolaan Pengawasan mencakup :

Pengendalian umum atas pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong. Pengelolaan di dalam organisasi pemborong bukan menjadi tanggungjawab Pengawas.

Pengesahan Sub. Pemborong meliputi penelitian kemampuan teknis keuangan maupun administrasi dari yang bersangkutan.

Menetapkan, meyediakan dan mengkoordinir tenaga ahli khusus meliputi bidang keahlian yang diperlukannya untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut.

Meminta keputusan arsitek perencana tentang hal-hal yang menyangkut estetika dan perubahan-perubahan yang perlu dilakukan.

Meminta penjelasan tentang hal-hal yang kurang jelas dalam rancangan kepada perancang.

B. Pengawasan Teknik :

1. Melakukan pengawasan kualitas atas bahan, tenaga, peralatan, hasil pekerjaan, serta waktu dan cara pelaksanaan sesuai dengan perjanjian pemborongan.

2.        Melakukan pengawasan kualitas atas bagian-bagian pekerjaan sesuai dengan perjanjian pemborongan.

Posisi arsitek dalam konsultan pengawasan bertindak sebagai pimpinan pada pelaksanaan proyek di lapangan. Arsitek bertanggung jawab penuh terhadap proses pelaksanaan proyek dari tahap awal sampai akhir.

Hak dan Wewenang Konsultan Pengawas yang ditetapkan dalam “Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991 :

Segala bentuk komunikasi antara Pemberi Tugas atau Perancang dengan pemborong harus melalui Pengawas.

Mengeluarkan perintah-perintah, teguran dan peringatan kepada Pemborong.

Menentukan Penilaian Mutu atas bahan-bahan, tenaga, peralatan dan pekerjaan Pemborong.

Haries memulai arsdesain untuk berbagi pengetahuan seputar arsitektur & desain. Selamat datang di arsdesain.com

You May Also Like