Rumah Layak Huni

Rumah Layak Huni, dan Rumah Tidak Layak Huni

Artikel Arsitektur – Selamat Hari Senin 😀 Semoga satu minggu kedepan menjadi minggu yang penuh dengan keberhasilan dan pembelajaran bagi kita semua.

Kebutuhan akan Rumah Tinggal kian hari kian meningkat. Setiap keluarga pastinya memiliki rumah idaman mereka masing-masing sesuai dengan orientasi serta sudut pandang mereka mengenai hunian itu sendiri.

Ada kita kenal istilah Rumah Layak Huni dan Rumah Tidak Layak Huni. Artikel Senin pagi ini akan membahas apa sih keriteria-keriteria untuk hal tersebut.

Rumah Layak Huni

Dikutip dari laman resmi Kemenpera, Senin (14/7/2014), menurut Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Jamil Ansari, dari penelitian yang ia lakukan, bahwa kebutuhan kecukupan minimal terdiri dari delapan unsur ruang rumah dan luasnya bagi pendidikan keluarga.

  • Kamar tidur orang tua seluas 10,6 meter persegi,
  • Kamar tidur masing-masing anak remaja atau belum remaja 6,0 meter persegi,
  • Ruang keluarga 10,2 meter persegi,
  • Kamar mandi/ WC 1,7 meter persegi,
  • Dapur 2,2 meter persegi,
  • Ruang cuci dan jemur 2,25 meter persegi,
  • Ruang tamu 4 meter persegi,
  • Teras depan 4,5 meter persegi serta
  • Halaman depan 18 meter persegi atau
  • Ruang umum setiap lantai hunian rumah susun 120 meter persegi untuk tempat bermain anak usia dini.

“Untuk kebutuhan luas unsur ruang rumah seperti itu minimal diperlukan luas tanah 72 meter persegi.” 

Anda membangun atau membeli rumah jangan sampai melupakan hal mendasar mengenai persyartan teknis rumah layak huni.

“Syarat apa sajakah sehingga sebuah rumah dapat di kategorikan layak huni?”

  • Faktor Keselamatan, maksud dari keselamatan disini adalah bangunan (Struktur) rumah dapat memberikan rasa aman bagi penghuni dan lingkungan sekitar rumah.
  • Faktor Kesehatan, standar kesehatan meluiputi sistem penghawaan dan pencahayaan alami yang optimal, sanitasi yang baik serta penggunaan material bangunan yang tidak mengganggu kesehatan penghuni serta berdampak buruk bagi lingkungannya.
  • Faktor Kenyamanan, meliputi banyak hal seperti kenyamanan sirkulasi atau ruang gerak yang berkaitan dengan pengorganisasian hubungan antar ruangan rumah. Kenyamanan suhu, rumah dapat dijadikan tempat berlindung dari cuaca panas pada siang hari serta udara dingin ketika malam hari tiba.

Rumah Tidak Layak Huni

Sebenarnya dengan mengetahui kriteria Rumah layak huni, kita sudah bisa mengetahui kriteria Rumah tidak layak huni. 🙂

Berikut ini setidaknya mewakili  kriteria rumah tidak layak huni :

  • Sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas
  • Tidak mempunyai akses MCK
  • Bahan bangunan tidak permanen, dari kayu berkualitas rendah atau atap/dinding dari bambu/rumbia
  • Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara
  • Tidak memiliki pembagian ruangan
  • Lantai dari tanah dan rumah lembab/pengab
  • Letak rumah tidak teratur

Saat ini, di Indonesia sedang digiatkan pembangunan sektor perumahan. Masing-masing Pemda mempunyai rencana untuk mengatasi masalah perumahan. Semoga dalam beberapa tahun kedepan sudah bisa kita rasakan manfaat program-program Pemerintah dalam mengatasi masalah Perumahan.

Karena, dengan Rumah dan lingkungan yang sehat, akan lebih terjamin terbentuknya generasi Indonesia yang lebih baik dimasa yang akan datang.  😀

Salam Arsitektur

 

Haries memulai arsdesain untuk berbagi pengetahuan seputar arsitektur & desain. Selamat datang di arsdesain.com

You May Also Like