UU Jasa Konstruksi & Arsitek

Muatan Lokal dalam Rancang UU Jasa Konstruksi & Arsitek

Artikel Arsitektur – Willem Wandik, Anggota Komisi V DPR RI,  berharap Rancang Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Arsitek yang sedang dibahas di Komisi V DPR RI dapat mengandung muatan lokal.

Muatan lokal diperlukan masuk dalam UU tersebut, agar arah pembangunan didasarkan atas sistem yang tidak mengabaikan muatan lokal daerah yang bersangkutan, sehingga budaya dan ciri khas daerah dapat dilestarikan.

Artikel arsitektur_Willem Wandik

Willem Wandik mengatakan:

“Perlu ada muatan lokal dalam RUU Jasa Konstruksi dan Arsitek.”

“Dengan adanya muatan lokal tersebut, maka UU Jasa Konstruksi dan Arsitek bisa mengakomodasi kebutuhan daerah dalam rangka mempercepat pembangunan di suatu daerah.”

“Selama ini sistem dan regulasi terjadi penyamaan defenisi. Jadi semua daerah punya ciri-ciri khas sendiri untuk membangun daerahnya.”

Indonesia dengan keragaman budaya termasuk kekayaan budaya rumah adat dan budaya perkotaan patut mendapat apresiasi dilestarikan.

“Tentunya akan menjadi kebanggaan sekaligus aset pariwisata dan keilmuan yang tak ternilai.”

Setahu saya, untuk daerah yang bisa dikatakan paling berhasil memasukkan unsur budaya lokal dalam pembangunan Kotanya adalah Sumatra Barat dan Bali. Mungkin ada info tambahan dari teman-teman?  😀

 

 

Haries memulai arsdesain untuk berbagi pengetahuan seputar arsitektur & desain. Selamat datang di arsdesain.com

You May Also Like