Kawasan Terpadu Meikarta Dan Peran Pemerintah

Kawasan Terpadu Meikarta

Kawasan terpadu Meikarta dan bagaimana hubungannya dengan peran pemerintah sebagai penyedia perumahan nasional.

Zona-zona yang disediakan kawasan terpadu Meikarta

Dengan luas hingga 2200 hektar, Di dalam Meikarta terdapat kawasan:

  • Perumahan,
  • Apartement,
  • Komersial,
  • Bisnis dan perkantoran.

Pembangunan Megaproyek Meikarta oleh Lippo Group ini memiliki arti “beyondJakarta” atau lebih indah dari Jakarta.

Mei juga menjadi penanda bahwa proyek di Cikarang tersebut diluncurkan pada Mei 2017, sekaligus nama ibu James Riady, yakni Li-Mei.

Lippo mengklaim Meikarta akan tumbuh seiring dengan rencana pemerintah menjadikan koridor Jakarta—Bekasi—Cikarang—Bandung.

Moda transportasi yang lengkap, meliputi:

  • Kereta api cepat Jakarta—Bandung,
  • Patiban Deep Seaport,
  • Lapangan terbang Kertajati,
  • Monorail, dan
  • Tol Jakarta—Cikampek elevated highway.

Sebagai pengembang, Lippo sangat konsen dengan dukungan infrastruktur, sehingga kawasan yang akan digarap mendapat akses memadai.

Namun progress Megaproyek Meikarta ini mengalami kendala. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pengembang memenuhi persyaratan perizinan.

Sebagai salah satu kawasan industri, Kabupaten Bekasi saat ini tengah gencar membangun kawasan terpadu.

Dikarenakan belum memperoleh ijin, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta proyek garapan Lippo Group ini sementara dihentikan.

Mochtar Riady, pendiri Lippo Group, mengungkapkan proyek Meikarta dilandasi dari pengamatan perusahaan bahwa kawasan Cikarang akan menjadi sebuah kota besar.

Ditunjang dua pelabuhan baru di kawasan ini, yakni:

  • Patimban dan
  • Perluasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Meikarta diharapkan akan bertransformasi layaknya Kota Manhattan, di USA.

Hal lain dari dampak tersediaan infrastruktur antara pelabuhan dan jalur darat yang saling terhubung dalam sebuah kawasan mandiri, membuat biaya produksi akan turun.

Dengan demikian Meikarta akan membantu pemerintah dalam mengurangi cost of production.

BACA JUGA >>>

Yang menjadi pertanyaan besar terkait kawasan terpadu Meikarta

Ke mana pengembang pemerintah?

Di mana posisi Perum Perumnas sebagai penyedia perumahan nasional?

Kemana BUMN-BUMN properti lainnya saat swasta justru berlomba menjadikan koridor Jakarta – Bandung ini sebagai “tambang emas properti” baru?

Dan perlu digarisbawahi disini adalah, infrastruktur-infrastruktur sepanjang koridor Jakarta – Bandung, yang sudah dijelaskan tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran negara.

Karena itu, demi keadilan sosial, pemerintah harus secara ketat menagih kewajiban-kewajiban pengembang dalam pembangunan Meikarta, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Pengembang Suatu kawasan terpadu:

1. Menyediakan Hunian Berimbang,

Penyediaan Rumah Umum dan Rumah Swadaya bersubsidi sebagai bagian 3 dari perbandingan 1:2:3 sesuai UU Perumaham dan Permukiman 1/2011.

2. Kewajiban menyediakan rumah susun sewa (rusunawa)

Sebagai kewajiban atas pembangunan apartemen menengah atas, yaitu rusunawa seluas 20 persen dari luas lantai apartemen, dan di hamparan yang sama sesuai UU Rusun Nomor 20 Tahun 2011.

3. Kewajiban menyediakan fasos dan fasum milik pemerintah

Seperti Rumah Sakit Umum (RSU), SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, dan sebagainya.

4. Kewajiban menyediakan RTH 30 persen.

5. Kewajiban penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Diluar itu semua, Meikarta perlu diapresiasi sebagai upaya pengusaha nasional Indonesia menghadirkan properti berkelas internasional.

Semoga peran pemerintah dalam menyediakan perumahan rakyat, menyediakan RTH, mengentaskan permukiman kumuh, memasok fasilitas publik dan lain sebagainya semakin kuat.

Dengan semangat kemerdekaan 17 Agustus 1945, arsdesain.com mengucapkan Dirgahayu Indonesia ke 72.

Merdeka!

Sumber : liputan6.com

Haries memulai arsdesain untuk berbagi pengetahuan seputar arsitektur & desain. Selamat datang di arsdesain.com

You May Also Like