Apakah nasib Kampung Luar Batang hanya akan menjadi catatan sejarah?
Artikel Arsitektur – “konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik.” (Burra Charter)
“Konservasi secara umum diartikan pelestarian, namun dalam perkembangan yang kita lihat di Kota Jakarta tercinta ini, pelestarian yang dimaksud kadangkala bisa menjadi sumber konflik antara pemerintah dan pemukim kampung.”
Lingkup Konservasi Kampung Luar Batang, bila mengacu pada tata aturan konservasi adalah segenap proses pengelolaan agar makna budayanya tetap terpelihara. Ini meliputi pemeliharaan dan sesuai dengan keadaan yang meliputi Preservasi, Restorasi, Rekonstruksi dan Adaptasi:
1. Historic town or village
2. Historic town distric
3. Bangunan atau karya arsitektur tunggal
4. House Museum
5. Historic Room
“Dari kelima point diatas, pemerintah kota Jakarta mungkin saja akan berhasil memaksimalkan konservasi & restorasi kawasan tersebut pada point 3 s/d 5, namun point 1 & 2 akan sulit dipertahankan, bahkan terancam punah tinggal sejarah. Khususnya point Historic Town or Village.”
Apa kata pemerintah tentang Kampung Luar Batang?
Pemerintah menilai langkah penggusuran Kampung Luar Batang sudah tepat. Mengingat tanah yang dihuni warga adalah tanah negara. Sebagaimana yang diutarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok):
“Semua kalau mau ribut ya susah. Sekarang kita tanya saja, ini tanah punya siapa? Sertifikat kan punya PD Pasar Jaya. Kalau kamu tinggal di laut, itu dari mana dapat sertifikat.”
“Dilihat dong sejarahnya, kapan mereka menjarahi, akuarium dipindah ke Ancol, itu tanah negara. Ketika kita buat akuarium dijarah, waktu kita buat pasar, dijarah juga, didudukin buat rumah. Nah kalau anda mau rusuh ya saya serahkan pada aparat.”
“Saya sudah katakan, kalau rusun siap, kami akan pindahin. Kamu tahu engga? TBC penyebaran berapa persen di sana? Nomor dua di dunia. Nomor dua, Apakah itu tidak melanggar HAM dengan anak-anak tertular TBC? Satu orang bisa menular 10 orang. Lagi pula pasar heksagonal tetap saya pertahankan di sana, jadi orang tetap bisa berdagang.”
Gubernur DKI Jakarta mengklaim langkah penggusuran tersebut justru untuk perbaikan dan untuk kesejahteraan masyarakat.
Apa kata Budayawan tentang Kampung Luar Batang?
Budayawan Betawi Ridwan Saidi mengungkapkan, berdasarkan sejarah, tanah Kampung Luar Batang bukanlah milik negara seperti yang disebutkan bapak Gubernur DKI Jakarta saat ini.
Kampung Luar Batang yang berada di kawasan Pasar Ikan memiliki nilai historis yang kuat untuk Jakarta. Sebab, Pasar Ikan itu awalnya menjadi tempat transaksi jual beli ikan di kawasan Penjaringan sejak tahun 1886 yang saat itu terdapat 55 kios dan tepat berada di depan Museum Bahari.
Ridwan Saidi mengungkapkan pada diskusi: “Kalau ditertibkan iya, tapi kalau digusur habis ini apa maksudnya? Ini lebih sensitif lagi, tidak jelas. Akan lebih baik pasar tradisional dikembalikan.”(14/04)
Selain di Pasar Ikan, warga Kampung Luar Batang pun berprofesi sebagai nelayan. Maka itu, Ridwan pun menolak keras Pemprov DKI Jakarta apabila hendak menggusur Kampung Luar Batang.
“Sebab, selain akan menggerus peradaban, tanah yang ada di Luar Batang itu bukan lah tanah negara. Pada zaman dahulu itu, terdapat seorang tokoh bersejarah dari Yaman bernama Sayid Husein Bin Abu Bakar.”
“Sayid Husein Bin Abu Bakar membeli tanah di Luar Batang tapi tak menjadi tuan tanah. Selama berabad-abad lamanya, masyarakat pun telah tinggal di kawasan tersebut tapi tak membayar biaya apapun lantaran memang tanah tersebut tanah warisan leluhur.”
“Lalu, Sayid Husein mengajukan pembangunan masjid. Pada tahun 1788 baru ada. Sayid lalu meninggal tapi tak ada keturunan. Jadi, itu bukan tanah negara. Makanya saya menolak habis itu. Jadi, kalau negara mengaku-aku itu tanah miliknya, negara harus membuktikan, harus menunjukkan riwayat tanah. Ini kita bicara logika saja. Enggak bisa lewat Perda.”
“Ini soal hak masyarakat, jangan asal digerus dengan alasan lu orang punya surat enggak? Kalau enggak punya surat, gue gusur. Kan ada kepemilika secara hukum, ada kepemilikan secara histori, dari abad-abad loh. Kalau ini digerus ya sejarah habis.”
Perang Kepentingan dalam penggusuran Kampung
“Ya begitu itu… Bahkan dimedia sosial ada yang berceloteh: Perang kepentingan dalam konflik warga Vs Pempov DKI dalam penggusuran Kampung Luar Batang. Bahkan ada yang menilai, ini sudah masuk ranah politik. Bicara Politik bicara kekuatan dan kekuasaan. Dan harus disadari, faktor sejarah adalah salah satu faktor penentu kekuatan Politik, disamping faktor sumber suara pilkada di sebuah Kampung.”