Kepemilikan Asing

Kepemilikan Asing, Orang Asing tak boleh Memiliki Tanah Sejengkalpun!

 

Aturan terkait kepemilikan lahan oleh investor asing, tidak akan direvisi Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

“Ketentuannya, pihak asing hanya memiliki hak menggunakan lahan atau menyewa lahan tersebut.”

Bunga KPR

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan:

“Asing tidak boleh memiliki lahan sejengkal pun! Tapi kalau mereka sudah berbisnis di situ, ya silakan dilanjutkan. Sudah ada resort di situ, ya kami pastikan tidak terganggu. Asal tidak memiliki lahan itu.”

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN juga sudah bekerja sama dengan badan geospasial untuk melakukan sertifikasi atas 92 pulau-pulau terluar Indonesia.

Berkaca pada kasus Sipadan dan Ligitan, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan:

“Kami yakin tidak sampai satu tahun sudah selesai prosesnya.” 

Im Suryani
Penulis adalah reporter Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: imsuryani@rumah.com atau melalui Twitter: @ngingims

Menampilkan artikel yang masuk dari para pengguna arsdesain.com berupa : Info lowongan kerja, event, produk bahan bangunan dan lainnya

You May Also Like