Keruntuhan Struktur Salah Siapa?

Keruntuhan Struktur

Kalau suatu bangunan rubuh siapakah yg salah/bertanggung jawab?

Kalau orang awam biasanya_termasuk wartawan_bilang kontraktornya lah khan dia yg bangun atuh!.

Eits nanti dulu bung!

Lantas siapa sebenarnya yg salah dan apa penyebabnya?

Runtuhnya suatu struktur bangunan bisa karena a.l. :

  • Kesalahan dlm design/perencanaan (Perencana)
  • Kesalahan dlm pelaksanaan (Kontraktor)
  • Kesalahan dlm pengawasan (MK)
  • Kesalahan dalam penggunaan (Owner)
  • Kombinasi diantara keempatnya…termasuk kesalahan berjamaah Perencana, Kontraktor dan MK.

Walaupun designnya baik dan benar namun kalau tidak dilaksanakan sesuai gambar dan spek perencanaan artinya ya salah MK dan Kontraktor nya.




Lha kenapa MK juga ikut bersalah?

Lha khan tugas MK mengurusi jalannya proyek agar sesuai Biaya Mutu Waktu(BMW) yg telah disepakati bersama.
Jadi kalau MK tidak tahu atau membiarkan pekerjaan yg tdk sesuai( …masuk angin?) , maka jelas MK berjamaah ikut bersalah.

Kalau perencanaan nyata-nyata keliru karena tidak sesuai codes yang berlaku jelas sang Perencana bersalah.

Jadi jangan mudah menuduh siapa yang bersalah kalau terjadi suatu struktur bangunan rubuh.

Penilaian bobot kesalahan biasanya dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional dan/atau pengadilan ( a.l. setelah mendengarkan Saksi-saksi Ahli).

Lantas bagaimana tahu apa penyebab terjadi keruntuhan tersebut?

Wow itu pekerjaan yang bukan mudah bro!

Kenapa?

Karena harus dilakukan evaluasi/pengkajian menyeluruh dari segi:

  • perencanaan,
  • pelaksanaan dan
  • pengawasan.

Kalau misal data perencanaan, data pelaksanaan a.l.data:

  • test-testrutin mutu beton,
  • mututulangan,
  • shop drawing,
  • approval/ijin cor,
  • ijin buka bekesting,
  • data tiba dan selesai cor dari tiap truk ready mix ,
  • foto-foto pelaksanaan dan seterusnya tidak lengkap tentunya akan sulit membuat evaluasi dan mengambil kesimpulan.

Jadi jangan mudah membuat kesimpulan kenapa suatu bangunan rubuh!

Keruntuhan suatu struktur seyogianya bisa sangat diminimkan bila mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh tenaga-tenaga yang kompeten dan profesional.

Karena misal ada design yang kurang baik/lazim maka oleh MK/Kontraktor yang kompeten&profesional ( tidak sekedar punya SKA saja) akan ditanyakan dulu ke Perencana sebelum dilaksanakan…tdk langsung dikerjakan begitu saja.

Melakukan evaluasi/pengkajian keruntuhan struktur umumnya lebih sulit dan lebih lama sehingga sangat logis bila feenya bisa lebih mahal dari design struktur baru.

Saat ini di lingkungan DKI Jakarta selain ada SIPTB Perencanaan Struktur ada juga SIPTB Pelaksanaan Struktur, SIPTB Pengawasan Struktur dan SIPTB Pengkaji Teknis Struktur.
Yang terakhir setahu saya belum banyak yang mempunyainya.

Semoga dunia konstruksi Indonesia makin baik.

Profesional: General Management, Structural Engineering dan Foundation (engineering Director/Sr.Structural Eng.,Trisakti Univ.(S1)&Univ.of Ind./Ecole Central de Lyon, France(S2/Master) Tulisan bersumber dari laman Facebook : http://facebook.com/annin.hudaya

You May Also Like