Benarkah Kesalahan Kontraktor Tidak Bisa Dipidanakan?

Kesalahan Kontraktor

Apakah kesalahan kontraktor atau pihak swasta dalam menangani proyek negara tidak bisa dipidanakan? Benarkah dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kegagalan kontraktor tidak bisa dipidanakan.

Kesalahan Kontraktor Tidak Bisa Dipidanakan

Dalam forum diskusi ekonomi di Kantor PBNU Jakarta, seperti yang dilansir di sindonews.com pada Selasa (12/9/2017). Darda Daraba, Direktur Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),  menjelaskan sebagai berikut :

  • Kesalahan kontraktor atau pihak swasta dalam menangani proyek negara tidak bisa dipidanakan. Namun, kegagalan konstruksi, salah merencanakan dan kontruksi yang rusak saat pembangunan hanya bisa diperdata.
  • Kegagalan kontraktor dalam proyek negara itu merupakan bagian dari kontrak kerja sama dengan pihak swasta. “Dahulu ada salah ngelas pidana dan salah mengecor pidana. Sekarang, semuanya berpegang perdata. Artinya kerja sama yang dibangun berdasarkan kesepakatan berdua sehingga sifatnya perdata,” jelasnya.
  • Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah lex specialias alias bersifat khusus. Yang intinya adalah kesetaraan antara pengguna dan penyedia dalam suatu proyek negara. Hanya saja memang ada hak kewajiban.

BACA JUGA:

Struktur Vs Hukum

Kegagalan Struktur Vs Arsitek

Arsitek Hitung Struktur

Struktur Organisasi Proyek




Beliau menjelaskan lebih lanjut, “Kalau lex specialis, tidak dikenal kegagalan konstruksi. Sebelum proyek selesai dan diserahkan, tidak ada penegakkan hukum, baik polisi, kejaksaan dan lainnya yang boleh masuk. Seandainya proyek terjadi roboh, ya sudah diperbaiki lagi.”

Kemudian, tidak ada operasi tangkap tangan alias OTT bila tidak sesuai dengan ketentuan. Kalaupun ada kegagalan setelah penggarapan, maka dalam UU itu yang yang menentukan gagal tidaknya adalah Menteri PUPR. Padahal, sebelumnya ditentukan tim ahli.

Ditambahkan lagi menurut penjelasan beliau, “Kalau pun selesai dan ada yang tidak benar, maka yang tentukan itu BPK. Makanya, pihak swasta tidak perlu takut lagi. Kecuali dalam proyek itu ada kejadian meninggal maka itu beda lagi. Itu sudah urusan pidana.”

Dengan terbitnya  UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tersebut, diharapkan membawa kegairahan untuk para Kontraktor dan pada akhirnya akan lebih memajukan dunia konstruksi Indonesia.

Sumber : sindonews.com

Haries memulai arsdesain untuk berbagi pengetahuan seputar arsitektur & desain. Selamat datang di arsdesain.com

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.