Pemberlakuan bebas pembayaran PBB

Rencanya pada tahun 2016, oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Artikel Arsitektur – Sharing artikel kali ini adalah kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh fasilitas rumah murah.

Sebelumnya, saya info tentang Dasar Penghitungan PBB yang diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002:

“Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Besaran persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.”

Contoh :
Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp1.000.000 dan persentase Nilai Jual Objek Pajak misalnya 20%. Maka Nilai Jual Kena Pajak adalah 20% x Rp 1.000.000 = Rp200.000
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

Pembayaran PBB merupakan masalah tersendiri bagi Masyarakat. Baik yang berpenghasilan rendah maupun terlebih yang berpenghasilan tinggi  😀

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan pemberlakuan bebas pembayaran PBB bagi:

  • rumah murah,
  • tempat ibadah, dan
  • bangunan sosial.

Bagi masyarakat bepenghasilan rendah, mereka bisa memperoleh pembebasan PBB dengan mengajukan permohonan keringanan membayar PBB. Dari pengajuan tersebut, nantinya pemerintah akan melakukan verifikasi atas data yang disampaikan warga.

Demikian sharing artikel tentang Pemberlakuan bebas pembayaran PBB.

 

Desvi berlatar belakang pendidikanLandscape Architect. Selain mempunyai hobby menulis artikel di arsdesain.com, juga menawarkan jasa 3D visualisasi Arsitektur dan Interior. Dalam pengerjaan Jasa ini didukung tim arsitek dan drafter yang sudah berpengalaman.

You May Also Like