Peran Arsitek (III)

Peran Arsitek: series ( I – VII )

  • Artikel Peran Arsitek ini saya coba sajikan dibagi menjadi beberapa bagian, agar lebih mudah fokus dengan materi yang disampaikan pada:
  • Jurnal Ilmiah Perancangan Kota dan Permukiman, 7 (1). pp. 1-10. ISSN 1412-7768

ARSITEK DALAM KONSULTAN PERENCANA

Hirarki profesi arsitek dalam konsultan perencana

Sumber : Kuliah Umum Bersama Manajemen Bagi Arsitektur

( Pembicara : Ir. Sulistyo Wicaksono, IAI )

Berdasarkan Kep. Dir. Jen Cipta Karya Dep. PU no. 023/KPT S/CK/1992 yang disebut Perencana/Konsultan Perencana adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan tugas konstruksi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencanaan lingkungan beserta kelengkapannya.

Adapun tugas konsultan perencana adalah :

  • Membuat skema/konsep pemikiran awal (maksud & tujuan).
  • Membuat desain pra-rencana (situasi, denah, tampak & potongan). Termasuk di dalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi tapak/lingkungan, menyusun usulan kerja (uraian tentang persyaratan setempat).
  • Membuat gambar pelaksanaan lapangan, gambar detail dan bestek (uraian Rencana Kerja dan Syarat).
  • Mengikuti penjelasan gambar rencana dan bestek pekerjaan (Aanwijsing).
  • Mengikuti proses pelelangan pekerjaan (tender).
  •  Melakukan pengawasan berkala (kesesuaian bestek pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan kesesuaian dari sudut arsitektur).

Lingkup Pekerjaan Pokok Konsultan Perencana dan Perancangan menurut “ Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991 “ :

Tahap Konsepsi Perancangan

Pemberi tugas diharapkan untuk memberikan informasi dan data-data kepada arsitek tentang maksud dan tujuan proyek. Arsitek akan mengolah data-data serta informasi yang diterimanya dan menyusun suatu Program Rancangan yang akan digunakan sebagai dasar perancangan setelah diperiksa dan disetujui oleh Pemberi Tugas.

Tahap Pra-perancangan

Tahap Penyusunan Pra-Rancangan ini arsitek akan mencari konsepsi dasar desain/rancangan yang terbaik yang mampu memenuhi persyaratan Program Rancangan. Pola dan bentuk arsitektur bangunan diwujudkan dalam bentuk gambar dan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Informasi penggunaan bahan dan system, biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis.

Tahap Rancangan Pelaksanaan

Sasaran rancangan pelaksanaan adalah :

  •  Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter proyek secara menyeluruh dan terpadu.
  •  Untuk mematangkan konsepsi desain/rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan system yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika dan ekonomi bangunan.
  •  System konstruksi/struktur bangunan dan instalasi teknik mekanikal dan elektrikal dipertimbangkan kelayakan baik secara tersendiri maupun secara menyeluruh.

Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan

Sasaran pembuatan dokumen pelaksanaan :

  •  Untuk memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan pembangunan, agar supaya konsep desain/rancangan yang tercermin dalam rancangan tetap diwujudkan secara fisik dengan baik.
  •  Untuk memperoleh kejelasan kuantitatif, agar supaya biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.
  •  Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratan juridis yang terkandung dalam Dokumen Pelelangan dan Dokumen Kontrak.

Arsitek akan menyajikan Dokumen Pelaksanaan dalam bentuk gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur.

Tahap Pelelangan

Sasaran pelelangan :

  •  Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan yang wajar dan memenuhi syarat sehingga pelaksanaan pembanguna dapat dilakukan dengan baik.

Tahap Pengawasan Berkala

Sasaran pengawasan berkala adalah :

  •  Untuk membantu pemberi tugas dalam merumuskan kebijakan pada waktu pelaksanaan pembangunan, khususnya masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
  • Untuk membantu Pelaksana, Pengawasan terpadu yang ditunjuk pemberi tugas khususnya dalam menghadapi masalah pelaksanaan pembangunan yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
  •  Untuk ikut memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan kualitatif yang terkandung dalam rancangan yang dibuat oleh arsitek.

 

Posisi arsitek di dalam suatu konsultan perencana adalah sebagai konseptor dasar dari suatu proyek. Pada pelaksanaan proyek sendiri arsitek bertindak sebagai team leader yang membawahi beberapa divisi dari bidang keilmuan selain arsitektur. Missal membawahi bag. Sipil, Mechanical Engineering, dll.

 

Keahlian yang dibutuhkan arsitek dalam suatu konsultan perencana adalah :

  •  Keahlian dalam manajemen pribadi dikarenakan arsitek akan bertindak sebagai team leader suatu proyek
  • Mengetahui tentang peraturan yang berlaku serta melaksanakan kode etik dan kaidah tata laku profesi arsitek.
  •  Mampu mengeksplorasi dan menampilkan ide-ide kreatif dalam hal desain tanpa melupakan lingkungan binaan di sekitarnya.

 

Tanggung jawab seorang arsitek dalam Konsultan Perencana menurut “ Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991 “ :

  •  Arsitek bertanggung jawab untuk kerugian atas kesalahan yang dibuat oleh arsitek atau orang yang bekerja kepadanya pada waktu pelaksanaan tugas.
  •  arsitek tidak bertanggung jawab atas hasil pekerjaan perancangan ataupun pengawasan yang dilakukan oleh Ahli-ahli khusus lain.
  •  Tanggung jawab arsitek untuk kesalahan – kesalahan tidak dapat lebih besar dari jumlah imbalan jasa yang harus diterima olah ahli untuk melaksanakan tugasnya.
  •  Setelah tanggung jawab dari arsitek akan gugur dengan sendirinya tiga tahun setelah tanggal penyelesaian bagian terakhir dari penugasan.
Haries memulai arsdesain untuk berbagi pengetahuan seputar arsitektur & desain. Selamat datang di arsdesain.com

You May Also Like