Rumah Subsidi Bebas Pajak

Rumah Subsidi Bebas Pajak
Rumah Subsidi Bebas Pajak

Apa Saja Syarat Mendapat Rumah Subsidi Bebas Pajak?

 

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merilis batasan harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan paling rendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp105 juta sedangkan yang paling tinggi di Papua dan Papua Barat Rp160 juta.

“Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi,” jelas ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo di Jakarta.

Lebih lanjut, dia menerangkan, rumah sederhana serta rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai PMK tersebut:

  1. Luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi.
  2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal.
  3. Rumah tersebut merupakan rumah pertama yang dimiliki serta digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka wajtu lima tahun sejak dimiliki
  4. Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

“Persyaratan terakhir adalah masyarakat bisa memerolehnya secara tunai ataupun melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan syariah. Jadi masyarakat bisa membeli rumah bersubsidi secara tunai maupun KPR asalkan harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK,” imbuhnya.

Sri memaparkan, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan. “PMK itu sendiri diundangkan  di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014 lalu,” terangnya.

Berikut ini harga jual rumah subsidi yang dibagi dalam sembilan zona:
1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)    Rp105 juta
2. Sumatera kecuali Kepualauan Riau dan Bangka Belitung Rp105 juta
3. Kalimantan Rp115 juta
4. Sulawesi Rp110 juta
5. Maluku dan Maluku Utara Rp120 juta
6. Bali dan Nusa Tenggara Rp120 juta
7. Papua dan Papua Barat Rp165 juta
8. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp110 juta
9. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp120 juta.

Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang

Foto: Anto Erawan

Menampilkan artikel yang masuk dari para pengguna arsdesain.com berupa : Info lowongan kerja, event, produk bahan bangunan dan lainnya

You May Also Like