Tax Amnesty dan Arsitektur

Keruntuhan Struktur

Memangnya ada kaitannya tax amnesty dan arsitektur?

Mungkin teman-teman akan ada yang beranggapan bahwa ini hanya bisa-bisanya saya saja mengkait-kaitkan antara tax amnesty dengan dunia arsitektur.

“Dunia arsitektur sejatinya tidak akan lepas dari apa yang terjadi dalam kebijakan pemerintah di suatu negara.”

Kaitan yang kuat dengan proyek pembangunan membuat kebijakan tax amnesty di Indonesia tentunya akan berimbas pada para pemilik modal pembangunan, developer, owner/klien mengambil keputusan dalam rencana proyek jangka pendek ataupun jangka panjang.

Berikut ini saya shared kembali infirmasi yang saya dapat dari Whatsapp info seputar tax Amnesty, semoga ada manfaat:

Just Info : Di depan 10.000 peserta sosialisasi tax amnesty yang hadir, Sri Mulyani mengingatkan masyarakat yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri, dan menghindari pajak.

Sri Mulyani dalam acara sosialisasi yang dilakukan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016). 

“Saya ingin sampaikan, kalau selama ini Bapak Ibu merasa nyaman menyembunyikan duit di bawah bantal atau pun di luar negeri untuk menghindari pajak. Bapak-Ibu perlu diketahui dunia hari ini, semua menteri keuangan di seluruh dunia sedang mencari pajak. Dicari di Amerika dia lari ke Inggris, dicari ke Inggris dia lari ke Italia, dicari ke Italia dia lari terus.

Mantan Direktur Bank Dunia ini menyatakan, pengusaha saat ini sudah sangat ahli menghindari pajak. Namun para menteri keuangan sekarang juga sudah ahli.


“Para menteri keuangan seluruh dunia sudah berkomitmen untuk melakukan pertukaran data pajak secara otomatis. Bapak atau Ibu yang menghindari pajak ke mana pun di seluruh dunia akan saling lapor, sehingga tidak ada tempat untuk bersembunyi.”

Kemudian beliau menambahkan:

“Sekarang dunia berkomitmen, Bapak Ibu yang tenang duitnya ada entah di mana, hati-hati kami sudah menerapkanautomatic exchange.”


Memang mulai 2018 nanti akan ada pertukaran data otomatis di dunia demi kepentingan pajak. Jadi tidak ada lagi yang bisa diam-diam menyimpan dananya di luar negeri tanpa terlacak.

Karena itu, ujar Sri Mulyani, dia menyarankan agar masyarakat yang belum menyampaikan seluruh hartanya dengan benar di surat pemberitahuan (SPT) untuk ikut tax amnesty. Alasannya, tarif tebusannya murah.


“Manfaatkan sekarang, karena rate-nya (tebusan) sangat kecil. Sampai akhir September adalah rate paling rendah hanya 2 persen.”

  • Tgl 1 july – 30 sept adalah tahap 1 dgn tebusan hanya 2 persen dari jumlah kekayaan.
  • Tgl 1 oct – 31 dec adalah tahap 2 dgn tebusan hanya 3 persen dari jumlah kekayaan
  • Tgl 1 jan – 30 maret adalah tahap 3 dgn tebusan hanya 5 persen dari jumlah kekayaan


Jika kita tidak melakukan tax amensty kali ini maka semua data perbankan kita akan lgs bisa dilacak mulai tahun 2018 bahkan diluar negeri sekalipun. 

Dan akan dikenakan pajak yg sangat tinggi kepada penggelapan wajib pajak.

Sepintas tentang tax amnesty
Untuk tax amnesty
:

  1. Asuransi =  hanya dilaporkan yang ada unitlink saja, akumulasi premi s/d desember 2015
  2. Mobil = harga mobil bekas per 31/12/15
  3. Rumah = harga Dalam NJOP 2015 + BPHTB 5% x njop dan harus dbaliknama max 31 desember 2017 jika tidak maka akan dikenakan PPh biasa
  4. Hutang = max 50% harta bersih u org pribadi, max 75% u/ badan hukum
  5. Saham = nilai per 31/12/15
  6. Emas = jika lantakan maka mengikuti harga antam per 31/12/15, jika berbentuk perhiasan, mengikuti harga kewajaran.. Misalnya perhiasan emas kadar 80% per gram 400rb x 10kg 

 

  • Jika ikut tax amnesty, seluruh penghasilan , PPn, mutasi rekening di bawah 31 desember 2015 akan diputihkan/ tidak diperiksa pajak.
  • Harta yg tidak diikutkan tax amnesty, dikemudian hari akan dikenakan PPh + denda 200% jadi max sekitar 60% dari nilai harta.
  •  Wajib pajak yg menjual rumah/ tanah lebih dari 1x / tahun dan nilai di atas 4,8M akan dikenakan PPN.
  • Untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun2 berikut.


SIAPA YG HARUS IKUT AMNESTY?

Seluruh warga negara Indonesia (baik yg tlh memiliki NPWP maupun yg belum) yg memiliki harta berupa apapun (tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni dll yg memiliki nilai uang) yg belum pernah dilaporkan ke pajak (SPT/ Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Harta tsb baik yg berada di Indonesia atau di luar negeri.

SIAPA YANG TIDAK IKUT TAX AMNESTY?

Org yang tidak memiliki harta sama sekali/ org yg tlh melaporkan seluruh harta yg tlh dia miliki.

KENAPA HARUS IKUT TAX AMNESTY?

Jika ikut program amnesti mkseluruh kewajiban perpajakan (termasuk sangsi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap tlh selesai, tdk akan di otak-atik/ di audit lagi (direset menjadi 0).


BAGAIMANA JIKA TIDAK IKUT PROGRAM TAX AMNESTY?

Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dgn kecanggihan tehnologi & satelit) dibantu oleh lembaga yg lain (termasuk polisi & intelijen) utk mengecek seluruh harta dimanapun di RI yg dimiliki oleh seluruh warga negara yg belum pernah dilaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan dari thn 1985 s/d 31 Desember 2015, jika ditemukan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) + denda 200% + jika ada sangsi pidana.


APA CONTOH PERHITUNGAN/ RISIKO JIKA TIDAK IKUT TAX AMNESTI?

Si A memiliki aset rumah yg dibeli sebelum 31 Des 2015 (mungkin thn 2010/ 1995 dll) yang belum pernah dilaporkan di dlm SPT (terlepas dia punya NPWP/tdk)senilai Rp 1m.

“Jika dia ikut program tax amnesti maka dia mendaftar ke pajak dan jika masih periode 1 (sampai 30 Sept 2016) membayar tebusan 2% dari harta bersih (Rp 1 milyar anggap tlh tdk ada hutang lagi, jika ada boleh dikurangi dulu dg hutang) maka yang harus disetor adalah 2% x Rp 1 milyar = Rp 20 juta (bahkan bagi UMKM murni malah hanya kewajiban bayarnya hanya 0,5%/ sebesar Rp 5 jt).”

Kemudian:

“Jika dia tdk ikut program amnesti maka begitu ketahuan (kapanpun) sejak berakhirnya masa tax amnesti (31 Maret 2017) ditemukan dia punya rumah tsb (kapanpun ditemukan & kayaknya pasti akan ditemukan?) maka akan dikenakan kewajiban membayar PPh 25% x Rp 1 milyar = Rp 250jt ditambah denda 200% Rp 500jt menjadi total Rp 750 juta.!
Sekarang pilihannya tinggal ikut Tax amnesti saat ini & bayar Rp 20jt & seluruh kewajiban perpajakan apapun (termasuk pidana pajak) sampai 31 Des 2015 tlh dianggap 0,…/ nanti saat ditemukan harus bayar Rp 750jt & kewajiban pajak apapun sejak 1985 s/d 2015 akan dapat diperiksa (pembukuan dianggap kadaluarsa jika diatas 5 tahun yeah tidak berlaku lagi dengan adanya tax Amnesti yg dapat mengambil data sejak thn 1985).”

Link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/ TA)
Undang-undang Pengampunan Pajak

http://ortax.org/files/download/uu_tax_amnesty.pdf
Penjelasan Undang-2 Pengampunan Pajak

http://ortax.org/files/download/penjelasan_uu_tax_amnesty.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016

http://ortax.org/files/download/118_PMK_2016Per.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016

http://ortax.org/files/download/119_PMK_08_2016Per.pdf
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER – 07/PJ/2016

http://ortax.org/files/download/PER07PJ2016.pdf
Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016

http://ortax.org/files/download/SE_30_PJ_2016.pdf

Haries memulai arsdesain untuk berbagi pengetahuan seputar arsitektur & desain. Selamat datang di arsdesain.com

You May Also Like