Beli Rumah Dengan BPJS. Manfaatkan layanan ini untuk wujudkan rumah impian anda.
Manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) adalah memberikan jaminan sosial bagi pesertanya.
Mungkin ini belum banyak orang tahu.
Beli Rumah Dengan BPJS Perlu Lebih Disosialisasikan
“Layanan yang diluncurkan untuk membantu masyarakat peserta BPJS-TK dalam hal perumahan.”
Sepertinya kurang dimanfaatkan oleh peserta BPJS-TK.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi peserta aktif yang telah memiliki saldo minimal Rp 10 juta di akun tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini dikelola oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, dan peserta aktif dapat mengajukan KPR dengan bunga yang relatif rendah dan jangka waktu yang fleksibel.
Jadi, jika Anda merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki saldo minimal Rp 10 juta di akun Tapera, Anda dapat mengajukan KPR melalui SMF. Namun, jika Anda tidak memenuhi syarat tersebut, Anda harus mencari program kredit atau pinjaman rumah dari lembaga keuangan lainnya.
Fasilitas bantuan perumahan dari BPJS-TK meliputi:
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Kredit Konstruksi (KK)
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
BACA JUGA : (Rumah minimalis)
Rumah Minimalis Lahan Sempit Yang Efisien
Rumah Panggung Kekinian Penghobi Tanaman
Minimalis Lahan Sempi Memanjang
Rumah Minimalis Beton Bersilangan
Rumah Minimalis Dinding Beton dan Kayu
Beli Rumah Dengan BPJS Dengan 5 Syarat Ini
Sebelum mengajukan diri untuk fasilitas yang disediakan, pelajari 5 syarat yang ditetapkan BPJS-TK berikut ini:
1. Harga rumah yang diincar maksimal Rp500 Juta (non subsidi)
2. Untuk bisa mengajukan kredit konstruksi, KPR, maupun pinjaman uang muka perumahan, pekerja harus terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
3. Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.
4. Rumah yang diajukan kreditnya merupakan rumah pertama peserta. Apabila pasangan suami dan istri adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.
5. Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Demikian, informasi ini semoga manfaat.
Image: Google.com/image