Indonesia Property Watch

Program Perumahan dari Calon Presiden Indonesia

 

Indonesia Property Watch (IPW) menilai program kerja yang disampaikan pasangan calon presiden dan wakil presiden tentang perumahan rakyat masih bersifat umum dan belum nyata.

“Tidak ada program yang khusus membahas sektor perumahan karena sampai saat ini masalah perumahan masih digabungkan dengan sektor lainnya. Semua capres-cawapres membeberkan visi misi yang masih melangit dan belum membumi,” kata Direktur IPW, Ali Tranghanda seperti dikutip dalam laman IPW, Sabtu (31/5). 

arsdesain bukanlah terlibat tim sukses salah satu Calon Presiden, artikel ini dimaksud sebagai gambaran keterkaitan kepemimpinan bangsa dengan wawasan kebangsaan dalam sector perumahan, sebagai kebutuhan masyarakan Indonesia. Yang kalau masa sekolah dahulu, kita kenal dengan istilah kebutuhan Papan.

Sektor perumahan seharusnya dapat menjadi prioritas dalam pencanangan program kerja calon Presiden Indonesia tercinta ini.

Permasalahan perumahan di kota-kota besar sudah semakin kompleks, harga Tanah sulit dikendalikan.

IPW mengajukan beberapa usulan program nyata yang seharusnya diprioritaskan pemerintah ke depan. Di antaranya:

1. Segera bentuk bank tanah yang merupakan kumpulan tanah-tanah pemerintah yang dapat digunakan untuk penyediaan rumah rakyat. Tanah-tanah yang ada bisa berasal dari pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Tanah-tanah tersebut, nantinya dapat dibangun hunian untuk rakyat. Eksekusi program memerlukan ketegasan dari presiden dan tidak bisa setingkat kementerian. Karenanya, siapa pun presidennya, bank tanah harus segera dibentuk.

2. Badan Pelaksana Perumahan yang diamanatkan UU No. 1 PKP Tahun 2011 hingga saat ini, setelah tiga tahun belum juga terealisasi. Badan ini nantinya sebagai lembaga yang mengurus bank tanah.

Sebenarnya, rencana ini dapat diemban oleh Perumnas. Namun, sangat disayangkan peran Perumnas sebagai BUMN menjadikannya dituntut profit, sehingga perumahan rakyat menjadi dikesampingkan. Perumnas masih bisa menjadi badan pelaksana tersebut, dengan asumsi bahwa Perumnas dikembalikan ke perannya ketika sebelum menjadi BUMN.

3. RUU Tapera yang belum disahkan sebaiknya baru ada ketika bank tanah dan badan pelaksana telah terbentuk. Sebelum Tapera disahkan, sebaiknya terlebih dahulu pemerintah membentuk Badan Pelaksana Perumahan, sehingga dana Tapera yang diperkirakan dapat terkumpul Rp25 triliun per bulan tidak menjadi dana bancakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Dana Tapera yang ada nantinya harus disalurkan oleh bank perumahan yang khusus menangani perumahan. Saat ini, hanya PT Bank Tabungan Negara Tbk yang dinilai siap untuk penyelenggaraan kebutuhan perumahan, karena berpengalaman menangani KPR rumah rakyat.

5. Anggaran perumahan seharusnya dinaikkan menjadi minimal lima persen dari APBN. Fokus atau tidaknya pemerintah dalam menyediakan rumah rakyat akan tergambar dari berapa besar anggaran yang disisihkan untuk perumahan.

Anggaran nantinya dapat digunakan untuk program subsidi yang ada. Tanpa ada anggaran, percuma saja angka-angka target yang direncanakan

Mungkin ada rekan-rekan yang ingin sharing info seputar program calon presiden kita terkait masalah perumahan?

Atau memang benar apa yang dilihat IPW tentang Calon Presiden Indonesia tercinta ini…

Haries memulai arsdesain untuk berbagi pengetahuan seputar arsitektur & desain. Selamat datang di arsdesain.com

You May Also Like