NJOP & PBB naik, Jual Rumah?

NJOP & PBB naik, haruskah Jual Rumah?

NJOP di Jakarta naik antara 100% hingga 240%. Sementara kenaikan pajak PBB yang harus dibayar warga DKI Jakarta naik hingga 13x lipat lebih.

Selamat pagi! šŸ˜€

Saat sarapan pagi tadi, saya baca head line salah satu surat kabar di Jakarta (Warta Kota) yang menyoroti tinnginya kenaikan NJOP dan PBB DKI Jakarta.

Sebenarnya berita ini sudah saya dapat dari awal tahun 2014, kenapa masih ada lagi ya? Apakah ada berita tambahan mungkin.

Bunga KPR

Masyarakat kecewa dengan pajak PBB tahun 2014 naik drastis. Kenapa wilayahnya tidak dipilih-pilih.

Contohnya daerah protokol di Jalan S. Parman, M.H. Thamrin, dan Daan Mogot dan lain sebagainya. Mengapa disamakan dengan perkampungan Palmerah – Kemanggisan, Jakarta Barat, yang tanahnya di bawah seratus. Didaerah tersebut dinilai jumlah masyarakat bawah lebih banyak.

Naiknya tarif PBB secara langsung dipicu kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Seperti diketahui, sejak 13 Februari 2014, Pemprov DKI mengeluarkan keputusan kenaikan harga NJOP untuk seluruh wilayah Jakarta. Prosentase kenaikannya bervariasi, antara 48-240 persen.

Di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, misalnya, NJOPmelonjak tajam. Dari Rp 31,8 juta/M2 pada tahun lalu kini menjadi Rp 66,9 juta atau naik 110 persen.

Kenaikan signifikan juga terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pada tahun lalu NJOP masih Rp 27 juta/M2. Kini naik drastis menjadi Rp 41 juta/M2 atau terjadi peningkatan sebesar Rp 52 persen. Sementara di Kebayoran Baru naik dari Rp 6,6 juta menjadi Rp 13,5 juta/M2 (105 persen).

Peningkatan gila-gilaan juga terjadi di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di sekitar Jalan Kencana Permai Pondok Indah, misalnya, terjadi kenaikan dari sebelumnya Rp 8 juta/M2 menjadi Rp 28,8 juta/M2 atau sebesar Rp 260 persen.

NJOP Apartemen Nuansa Hijau Pondok Indah juga meroket, dari NJOP Rp 8 juta/M2 menjadi Rp 28 juta/M2 atau 250 persen. Sementara di Apartemen Bukit Golf naik dari Rp 11 juta menjadi Rp 19 juta/M2 atau sebesar Rp 73 persen.

Harga tanah terbaru lainnya berdasarkan NJOP antara lain di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Rp 30,3 juta/M2, di Jalan Teuku Umar Rp 26 juta/M2, Jalan MH Thamrin Rp 68,5 juta/M2.

Selanjutnya di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, NJOPmencapai Rp 20,7 juta/M2, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat Rp 30,3 juta/M2, di Puri Indah Kembangan Rp 16 juta/M2, di Jalan Mangga Dua Raya Rp 33,4 juta/M2, dan di Jalan Kelapa Gading Rp 10 juta/M2.

Untuk diketahui, terdapat empat klasifikasi penghitungan pajak berdasarkan NJOP yang mulai diberlakukan sejak tahun 2013. Antara lain NJOP di bawah Rp 200 juta dikenakan PBB 0,01 persen, NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar sebesar 0,1 persen,NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar sebesar 0,2 persen, dan NJOPdi atas Rp 10 miliar sebesar 0,3 persen. (Harian Warta Kota)

Data KontakĀ Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta:

Jl. Abdul Muis No. 66 Jakarta 10110
Telp. 021-3865580 – 85 ext. 5116
Fax. 021-3865788
website http://dpp.jakarta.go.id/
email dispajakprovinsi@jakarta.go.id

pemukiman kumuh 05

Diberitakan sebelumnya, Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, berjanji akan memberi keringanan kepada warga yang merasa keberatan terhadap kenaikan PBB akibat naiknya NJOP hingga 240%.

masih ada sebagian kecil orang yang memiliki rumah di Jakarta namun tidak berpenghasilan baik, seperti tanah dan rumah warisan.

Untuk itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan memberikan bantuan pengurangan PBB kepada warga yang tidak mampu, terutama kepada para pensiunan pejuang dan pensiunan Pegawai negeri yang hanya mendapatkan pemasukan dari dana pensiun.

Lain Gubernur, lain pula saran wakil Gubernur Ahok pada saat itu memberi solusi atau saran:

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan kepada warga Jakarta yang merasa keberatan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), karena kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP), untuk segera menjual rumahnya.

Saran tersebut disampaikan Basuki kepada para pemilik rumah yang PBB-nya telah mencapai satu koma sekian persen. Dengan nilai PBB yang telah mencapai nilai tersebut, kata dia, nilai rumah yang dimiliki mencapai Rp 10-12 miliar.

“Kalau gara-gara pajak jadi susah hidup, ya mending dijual. Beli yang lebih kecil, terus sisanya didepositokan. Itu aku kasih tahu cara cari duit,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (18/3/2014).

“(Kalau nilai rumah) Rp 10-12 miliar mending saya jual. Terus Rp 1 milliar saya beli apartemen. Rp 10 miliar saya depositokan, setiap bulan dapat Rp 50 jutaan. Sisa yang satu miliar, ya bisa juga buat beli yang kamu suka,” ujar lelaki yang akrab disapa Ahok itu.

“Pejuang yang hanya punya rumah pensiun gimana? Ya ada diskon 75 persen. Mereka bisa mengajukan surat keberatan, kita beri diskon,” ujarnya.

Mungkin akan menjadi lebih banyak lagi tantangan ataupun trend kedepan penduduk Jakarta membangun hunian dengan lahan terbatas dengan desain tata letak yang efisien terhadap luas tanah yang tentunya terkait dengan nilai pajak yang tinggi.

Baca juga >>> HUNIAN 8 SQM, KITOKO STUDIO

 

 

 

 

 

 

Haries memulai arsdesain untuk berbagi pengetahuan seputar arsitektur & desain. Selamat datang di arsdesain.com

You May Also Like