Peran Arsitek (VII)

Peran Arsitek: series ( I – VII )

KESIMPULAN DAN SARAN

  • Artikel Peran Arsitek ini saya coba sajikan dibagi menjadi beberapa bagian, agar lebih mudah fokus dengan materi yang disampaikan pada:
  • Jurnal Ilmiah Perancangan Kota dan Permukiman, 7 (1). pp. 1-10. ISSN 1412-7768

KESIMPULAN

Seorang arsitek profesional harus bergabung dalam asosiasi resmi arsitek dalam hal ini IAI.

Ini menunjukkan adanya setifikasi legalitas seorang arsitek untuk mendapat ijin berkerja sebagai arsitek profesional.

Peran Arsitek dalam dunia kerja arsitektur dapat berada di Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Developer.

Tugas arsitek dalam Konsultan Perencana :

Membuat skema/konsep pemikiran awal (maksud & tujuan).

Membuat desain pra-rencana (situasi, denah, tampak & potongan). Termasuk di dalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi tapak/lingkungan, menyusun usulan kerja (uraian tentang persyaratan setempat).

  • Membuat gambar pelaksanaan lapangan, gambar detail dan bestek (uraian Rencana Kerja dan Syarat).
  • Mengikuti penjelasan gambar rencana dan bestek pekerjaan (Aanwijsing).
  • Mengikuti proses pelelangan pekerjaan (tender). Melakukan pengawasan berkala (kesesuaian bestek pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan kesesuaian dari sudut arsitektur).

Keahlian yang dibutuhkan arsitek dalam suatu konsultan perencana adalah :

  •  Keahlian dalam manajemen pribadi dikarenakan arsitek akan bertindak sebagai team leader suatu proyek.
  •  Mengetahui tentang peraturan yang berlaku serta melaksanakan kode etik dan kaidah tata laku profesi arsitek.
  •  Mampu mengeksplorasi dan menampilkan ide-ide kreatif (selalu berkarya) dalam hal desain tanpa melupakan lingkungan binaan di sekitarnya.

Tugas arsitek dalam Konsultan Pengawas :

  •  Pengendalian umum atas pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong. Pengelolaan di dalam organisasi pemborong bukan menjadi tanggungjawab Pengawas.
  •  Pengesahan Sub. Pemborong meliputi penelitian kemampuan teknis keuangan maupun administrasi dari yang bersangkutan.
  •  Menetapkan, meyediakan dan mengkoordinir tenaga ahli khusus meliputi bidang keahlian yang diperlukannya untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut.
  •  Meminta keputusan arsitek perencana tentang hal-hal yang menyangkut estetika dan perubahan-perubahan yang perlu dilakukan.
  •  Meminta penjelasan tentang hal-hal yang kurang jelas dalam rancangan kepada perancang.

 Hak dan Wewenang Konsultan Pengawas :

  •  Segala bentuk komunikasi antara Pemberi Tugas atau Perancang dengan pemborong harus melalui Pengawas.
  •  Mengeluarkan perintah-perintah, teguran dan peringatan kepada Pemborong.
  •  Menentukan Penilaian Mutu atas bahan-bahan, tenaga, peralatan dan pekerjaan Pemborong.

Tugas arsitek dalam Developer :

  •  Merencana suatu kawasan ( perumahan ) secara umum beserta fasilitas penunjang lainnya.
  •  Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dari tahap awal sampai akhir.
  •  Arsitek dapat bertindak sebagai marketing, dalam hal ini untuk mempresentasikan produk perumahan kepada calon pembeli.
  •  Setelah berproses dalam kariernya seorang arsitek juga dapat menduduki sebagai Project Manager / General Manager yang bertugas sebagai team leader dalam perusahaan developer.
  • Selain itu juga bertanggung jawab terhadap keseluruhan divisi – divisi lain dalam perusahan developer tersebut.

Keahlian yang diperlukan seorang arsitek yang bekerja di perusahaan Developer :

  • Keahlian dalam mendesain suatu kawasan beserta fasilitas penunjangnya. Selain itu juga harus memperhatikan lingkungan binaan di sekitarnya.
  • Keahlian dalam komunikasi dengan calon pembeli. Ilmu ini diterapkan bagi arsitek yang bekerja pada divisi marketing. Ini dikarenakan arsitek harus mempresentasikan produknya kepada calon pembeli.
  • Keahlian di bidang manajemen bagi arsitek yang menempati posisi sebagai Project Manager / General Manager. Ilmu ini perlu dikuasai dikarenakan dibutuhkannya keahlian untuk mengatur keseluruhan divisi pada perusahaan Developer.

Kesimpulan dari hasil analisa wawancara yang dilakukan kepada beberapa tokoh arsitek adalah sebagai berikut :

Pandangan terhadap mahasiswa teknik arsitektur dilihat dari kesiapan kerja secara profesional setelah meraih gelar sarjana teknik

  • Mahasiswa arsitektur belum siap dalam menghadapi dunia kerja dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman di bidang arsitektur dan dunia kerja ( praktek kerja ).
  •  Kurikulum di perkuliahan arsitektur yang belum sepenuhnya membekali mahasiswa pengetahuan dan pengalaman untuk dapat terjun langsung di dunia kerja.

Yang perlu dipersiapkan Sarjana Arsitektur untuk memulai karier sebagai seorang Arsitek profesional

  • Sarjana arsitektur harus membekali diri dengan wawasan, teknologi di bidang arsitektur serta meng-exposure kemampuan terbaiknya di bidang arsitektur agar dapat bersaing dengan arsitek muda lainnya.
  •  Bergabung dalam aosiasi resmi arsitek untuk menunjukkan keseriusan bekerja sebagai arsitek profesional.

Pandangan mengenai profesi arsitek profesional dan perannya dalam dunia kerja

  • Profesi arsitek adalah sebagai perantara untuk menangkap keinginan dari pemberi tugas yang diwujudkan dalam gagasan kreatif ( gambar rancangan ).
  • Mampu melayani kepentingan masyarakat luas dan memperhatikan lingkungan binaan di wilayah proyek yang direncanakan.

Pandangan mengenai arsitek profesional

Seseorang dapat dikatakan menjadi seorang arsitek profesional apabila selalu terus berkarya dan dilengkapi dengan persyaratan legal formal dalam bentuk sertifikasi keahlian dari asosiasi arsitek.

Ini menunjukkan bahwa arsitek profesional harus bergabung dalam asosiasi arsitek untuk dapat berkecimpung secara resmi di dunia kerja di bidang arsitektur.

Pandangan mengenai kepuasan kerja menjadi arsitek profesional

Kepuasan kerja menjadi seorang arsitek apabila mampu memberikan yang terbaik melalui karya-karyanya.

S A R A N

Kepada Mahasiswa arsitektur yang kelak akan meniti karier sebagai arsitek profesional diharapkan menguasai dan memperdalam ilmu akademis di bidang arsitektur secara optimal.

Adanya komunikasi yang baik antara institusi pendidikan arsitektur dengan Ikatan Arsitek Indonesia ( IAI ) sebagai asosiasi resmi arsitek Indonesia agar sarjana teknik arsitektur mengetahui langkah-langkah menjadi seorang arsitek profesional.

Pendidikan arsitektur di Indonesia diharapkan selalu meningkatkan kualitasnya dalam menghasilkan calon-calon arsitek profesional yang tangguh dan berkualitas.

Arsitek profesional Indonesia harus selalu meningkatkan keprofesionalannya dengan mengembangkan diri dalam ilmu dan teknologi di bidang arsitektur.

Ini terkait dengan persaingan di era pasar bebas.

 

Haries memulai arsdesain untuk berbagi pengetahuan seputar arsitektur & desain. Selamat datang di arsdesain.com

You May Also Like

Comments are closed.